- 19 March 2021
- 719 Views
- 0 Likes
Standar Norma Pengaturan – Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (KKB)
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara implementatif atas berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional serta norma-norma HAM yang terus berkembangg secara dinamis, agar sesuai dengann konteks dan peristiwa khususnya di Indonesia. Dengan demikian, standar norma HAM mampu dipahami dan diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor- aktor terkait.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial dan independen dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Sebagai lembaga yang memiliki karakter independen dan imparsial, Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk merekomendasikan pengemban kewajiban melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
Di sinilah nilai penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Selain itu bagi pemegang hak adalah sebagai panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan mekanisme dalam mengklaim hak asasinya. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi atas peristiwa pelanggaran HAM.