Podcast Spesial: Segera Ratifikasi OPCAT, Indonesia Merdeka dari Penyiksaan
Spotify:
YouTube:
Halo Happy Humans, Episode Ruang Tanggap Rasa kali ini adalah episode spesial dalam rangka gerakan kampanye Anti Penyiksaan.
Tahukah Happy Humans bahwa setiap tanggal 26 Juni, dunia internasional memperingati Hari Anti Penyiksaan. Karena seriusnya tindakan penyiksaan bagi martabat manusia, hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Pengakuan atas hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin secara tegas dalam Konstitusi, yaitu Pasal 28G Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture) melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1998.
Walau sudah memiliki banyak kerangka normatif, praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi dan terus berulang di Indonesia. Salah satu penyebab hal tersebut adalah Indonesia belum meratifikasi OPCAT, atau Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan Internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Untuk itu penting banget bagi Ruang Tanggap Rasa untuk mengeluarkan edisi spesial ini.
Mari kita terus kawal dan dorong negara untuk terus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak untuk tidak disiksa dan terhindar dari penyiksaan, karena bebas dari penyiksaan itu adalah hak asasi setiap umat manusia.
Mari terus mengkampanyekan gerakan anti penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Mari gaungkan di setiap kita sebagai bangsa indonesia bahwa saya pancasila, saya anti penyiksaan.