Diskriminasi Ras dan Etnis
Spotify:
YouTube:
Diskriminasi ras dan etnis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis. Hal tersebut berakibat pada pencabutan atau pengurangan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusi (HAM) dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, ekonomi, dan budaya.
Jadi happy Humans, apapun ras kita, apapun etnis kita, apakah itu Jawa, Batak, Minang, Tionghoa, Madura, Papua, K-Popers, Wibu, Player ep ep, dan lainnya, tetap sama dalam perspektif HAM dan gaboleh ada sikap diskriminasi oleh pihak manapun. Karena kalo Happy Humans tau, sikap diskriminasi seperti ini bisa berpotensi menimbulkan kerusuhan dan perpecahan di masyarakat, kan ngeri.
Nah, pada episode ke-12 Podcast Ruang Tanggap Rasa kali ini, kita akan bahas tentang Diskriminasi Ras dan Etnis bersama narasumber kita dr. Metta Agustina. Markipod, mari kita dengarkan Podcast nya bersama-sama.